Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 23 Desember
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 30 November hingga 23 Desember mendatang.
Kita berharap para wajib pajak (WP) bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin.
"Kami berharap para wajib pajak (WP) bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin. Kemudian, kita akan intensifkan razia gabungan," katanya, Rabu (29/11).
Realisasi Penerimaan Pajak Menunjukkan Tren PositifDijelaskan Anies, dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang belum membayar PKB dan BBNKB dibebaskan dari sanksi denda. Secara aturan, keterlambatan pembayaran setiap bulan dikenakan denda sebesar dua persen dan berlaku akumulatif.
Berdasar data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, hingga akhir November ini, dari total tujuh juta pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, ada sekitar tiga juta yang masih menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang menunggak pajak mencapai 30 persen dari total 2,3 juta kendaraan.
"Kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 triliun, tetapi yang menunggak Rp 1,7 triliun," ungkapnya.
Anies menambahkan, hingga akhir Desember pihaknya bersama Kepolisian akan mengintensifkan razia gabungan menyasar kendaraan yang belum membayar pajak.