You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 23 Desember
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 23 Desember

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 30 November hingga 23 Desember mendatang.

Kita berharap para wajib pajak (WP) bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin.

"Kami berharap para wajib pajak (WP) bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin. Kemudian, kita akan intensifkan razia gabungan," katanya, Rabu (29/11).

Realisasi Penerimaan Pajak Menunjukkan Tren Positif

Dijelaskan Anies, dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang belum membayar PKB dan BBNKB dibebaskan dari sanksi denda. Secara aturan, keterlambatan pembayaran setiap bulan dikenakan denda sebesar dua persen dan berlaku akumulatif.

Berdasar data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, hingga akhir November ini, dari total tujuh juta pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, ada sekitar tiga juta yang masih menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang menunggak pajak mencapai 30 persen dari total 2,3 juta kendaraan.

"Kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 triliun, tetapi yang menunggak Rp 1,7 triliun," ungkapnya.

Anies menambahkan, hingga akhir Desember pihaknya bersama Kepolisian akan mengintensifkan razia gabungan menyasar kendaraan yang belum membayar pajak. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11260 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye8117 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6748 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3592 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1691 personFolmer